INFORMASI PUBLIK

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA

Profil Singkat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Manokwari secara umum berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan secara khusus ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Manokwari Nomor HK.02.03/1/2063/2019 Tahun 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Manokwari dan telah dilakukan perubahan dan penyesuaian berdasarkan Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Manokwari Nomor HK.02.03/C.XI.14/211/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Manokwari.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di lingkungan BKK Kelas II Manokwari, yang selanjutnya disingkat PPID Pelaksana terdiri atas:

  1. Penanggung Jawab;

  2. Ketua;

  3. Sub Bidang Informasi;

  4. Sub Bidang Dokumentasi.

Visi dan Misi

Visi: Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Misi:

  1. Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.

  2. Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana.

  3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Organisasi