Lewati ke konten
Tugas Pokok dan Fungsi
(Berdasarkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan)
TUGAS POKOK :
Melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara
FUNGSI:
-
Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
-
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
-
Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
-
Pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
-
Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
-
Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
-
Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
-
Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama dibidang kekarantinaan kesehatan;
-
Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang kekarantinaan kesehatan; dan
-
Pelaksanaan urusan administrasi KKP