Tugas Pokok dan Fungsi

(Berdasarkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan)

TUGAS POKOK :

Melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara

FUNGSI:

  1. Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;

  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

  3. Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

  4. Pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

  5. Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;

  6. Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;

  7. Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;

  8. Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama dibidang kekarantinaan kesehatan;

  9. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;

  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang kekarantinaan kesehatan; dan

  11. Pelaksanaan urusan administrasi KKP