SEJARAH
SEJARAH KANTOR KESEHATAN PELABUHAN (KKP)
Sejarah Karantina di Dunia.
Karantina berasal dari bahasa latin yaitu “Quadraginta” dan menurut CDC karantina berasal dari Bahasa Italia “Quaranta Giorni” yang artinya 40. Angka 40 berasal dari peristiwa kapal yang tiba di Venesia dari pelabuhan yang terinfeksi diharuskan berlabuh selama 40 hari sebelum sandar.
Tahun 1347 terjadi wabah penyakit Pes (Peristiwa Black Death) yang melanda Eropa, Asia, dan Afrika yang menewaskan lebih dari 50 juta penduduk dunia. Tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang kapal dari daerah terjangkit pes harus diisolasi di suatu tempat di luar pelabuhan agar bebas dari penyakit tersebut. Ini adalah sejarah tindakan karantina yang pertama dilakukan. Tahun 1383 UU Karantina ditetapkan pertama kali di Marseille Prancis. Di Indonesia penyakit pes muncul pertama kali di Surabaya tahun 1911, di Semarang tahun 1916 dan masuk melalui pelabuhan Cirebon tahun 1923.
Sejarah Karantina/ Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia
1. Periode Haven Arts (Dokter Pelabuhan), Tahun 1911
Pada waktu itu (zaman kolonial Belanda) regulasi yang berlaku adalah Quarantine Ordonantie (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911), penanganan kesehatan di pelabuhan dilaksanakan oleh Haven Arts (Dokter Pelabuhan) di bawah Haven Master (Syahbandar). Pada waktu itu Haven Art hanya ada dua yaitu di Pulau Rubiah (Sabang) dan di Pulau Onrust di Teluk Jakarta.
2. Periode Pelabuhan Karantina, Tahun 1949
Pada zaman ini Pemerintah Republik Indonesia mulai berperan dalam kesehatan pelabuhan. Pemerintah mulai membentuk 5 pelabuhan Karantina yaitu: Pelabuhan Karantina Kelas I Tanjung Priok, Pelabuhan Karantina Kelas I Sabang, Pelabuhan Karantina Kelas II Surabaya, Pelabuhan Karantina Kelas II Semarang, dan Pelabuhan Karantina Kelas III Cilacap.
3. Periode Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU), Tahun 1970
Pada zaman ini, terbit SK Menkes Nomor: 1025/DD/Menkes tahun 1970 tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) yang secara teknis dan administratif terpisah walaupun berada dalam satu kota yang sama. Saat itu dibentuk 60 DKPL dan 12 DKPU.
4. Periode Kantor Kesehatan Pelabuhan (Sebelum Otonomi Daerah), Tahun 1978
Pada zaman ini, Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) dilebur menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan yang pembinaan teknis dan administratifnya berada dibawah naungan Bidang Desenban Kantor Wilayah Departemen Kesehatan berdasarkan SK Menkes Nomor: 147/Menkes/IV/78. KKP terdiri atas 10 KKP Kelas A dan 34 KKP Kelas B.
Kemudian terbit SK Menkes Nomor: 630/Menkes/SK/XII/85, dengan jumlah KKP yang berubah menjadi 46 KKP yang terdiri dari 10 KKP Kelas A dan 36 KKP Kelas B (KKP Kelas B bertambah 2 KKP yaitu KKP Dili dan KKP Bengkulu).
5. Periode Kantor Kesehatan Pelabuhan (Setelah Otonomi Daerah), Tahun 2004
Sejak penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kekarantinaan menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Pada tahun 2004 terbit SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 yang menetapkan KKP terdiri atas 2 KKP Kelas I, 14 KKP Kelas II, dan 29 KKP Kelas III.
Pada tahun 2007 terbit Permenkes Nomor: 167/MENKES/PER/II/2007. KKP bertambah 3, yaitu: KKP Kelas III Gorontalo, KKP Kelas III Ternate dan KKP Kelas III Sabang.
Pada tahun 2008 terbit Permenkes Nomor: 356/MENKES/PER/IV/2008 yang mentetapkan 7 KKP Kelas I, 21 KKP Kelas II, dan 20 KKP Kelas III.
Pada tahun 2011 terbit Permenkes Nomor: 2348/MENKES/PER/XI/2011 yang menambahkan 1 KKP Kelas IV yaitu KKP Kelas IV Yogyakarta.
Pada tahun 2021 terbit Permenkes 33 Tahun 2021 yang menetapkan 2 KKP baru yaitu KKP Kelas IV Entikong dan KKP Kelas IV Labuan Bajo sehingga seluruh KKP berjumlah 51 yang terdiri atas 7 KKP Kelas I, 26 KKP Kelas II, 16 KKP Kelas III, dan 2 KKP Kelas IV.